KEPUTUSAN KPU RI TENTANG INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

1. Model B1-KWK Perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU RI No 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015

2. Formulir A.3 - KWK (Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah melewati jangka watu diumumkan oleh PPS) sesuai dengan Keputusan KPU RI No 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016

3. Formulir Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Kepala DAerah dan Wakil Kepala Daerah (kecuali form B1-KWK dan B2-KWK yang dinyatakan terbuka) sesuai dengan Keputusan KPU RI No 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016