Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS (PPID) DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN LAMPUNG BARAT

A.    Pembina PPID berwenang:

1.    Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat;

2.    Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Barat;

3.    Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Kabupaten Lampung Barat.

4.    Tim pertimbangan pelayanan informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat.

B.    Atasan PPID bertugas;

1.    Memutuskan dan evaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lampung Barat;

2.    Menyelesaaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat;

3.    Mengevaluasi kinerja, sturuktur dan para penanggungjawab akses infomasi publik di lingkungan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat;

4.    Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat telah sesuai dengan peraturan perundang-undang

C.    PPID bertugas:

1.    Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan;

2.    Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat.

3.    Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat;

4.    Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

5.    Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan subbag hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat;

6.    Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan  pembinaan PPID;

7.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID;

D.    Tim penghubung penyediaan informasi dan dokumentasi bertugas:

1.    Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;

2.    Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3.    Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenan dengan masalah informasi publik kepada subbag di Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat;

E.  Desk pelayanan informasi dan dokumentasi bertugas:Membantu tugas dan fungsi tim penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di  

      lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat.